BANJARNEGARA - Mobil milik seorang Pengacara Banjarnegara di tarik paksa oleh DC (Debt Collector) atau mata elang dari PT. SFI Purwokerto saat melewati jalan Susukan - Banyumas Desa Kedawung Kecamatan Susukan Kab. Banjarnegara, penarikan paksa tersebut terjadi pada Selasa (22/09/2026).
Kejadian bermula, mobil Zusuki pick up warna hitam milik Suyamah,SH.yang saat itu di kendarai oleh sopirnya bernama Dheas, untuk mengatar pesanan salak, sepulang dari mengirim salak tersebut, Dheas di hadang oleh 4 Orang DC di Jl. Susukan - Banyumas masuk Desa Kedawung, Dheas di paksa kembali ke Purwokerto kantor PT. SFI di paksa untuk mendatanggani berita acara serah terima 1 unit mobil Zusuki tahun 2020 warna hitam.
Karena kejadian tersebut Suyamah, SH. merasa kecewa, " sebenarnya saya merasa kecewa dengan pihak PT. SFI purwokerto yang sudah memberi perintah DC untuk mengambil paksa unit saya di jalan tampa adanya surat dari pengadilan menurut saya mereka harusnya tau sangsi pelangaran perampasan tersebut tapi mereka para pihak PT. SFI mengabaikan peraturan tersebut." dengan Putusan MK no.18/PUU-xv11/2019 dan no.2/PUU-x1x/2011 mengatur bahwa perusahaan leasing atau kreditur tidak boleh menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia (seperti kendaraan atau rumah) secara sepihak jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi (cidera janji) atau tidak menyerahkan benda secara sukarela ". Ungkap Suyamah. kepada awak media Jum'at (02/10/2026).
Ia juga manambahkan, mobil diambil alih oleh pihak DC di bawa ke kantor SFI di paksa tandatangan penyerahan tampa boleh melihat dokumen, dan di ancam tidak boleh pulang kalau belum tandatangani.
"kami akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kejadian ini ke pihak POLRES Banjarnegara untuk menempuh proses hukum". Ujarnya.(Amin/Rohadi).
Tim-KJN
Red-Spyd

0 Komentar