Polresta Magelang-Polda Jateng | Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, berhasil diungkap polisi. Seorang perempuan berinisial AN (25), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diamankan petugas bersama barang bukti sepeda motor yang diduga dicuri.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Muntilan pada Rabu (21/10/2026) sore di daerah Srumbung Magelang. Ha itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik korban.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang menyebut sepeda motor hasil pencurian di Gunungpring dibawa menggunakan mobil pikap. Namun, polisi memastikan informasi tersebut tidak benar. Sepeda motor tersebut diduga dibawa kabur langsung oleh pelaku.
Curanmor Terjadi di Depan Salon di Gunungpring Muntilan
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, di depan sebuah salon di Dusun Dukuhan, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Korban berinisial SM (26) saat itu sedang bekerja di salon tempatnya beraktivitas sehari-hari. Setelah menyelesaikan pelayanan kepada pelanggan, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi Z 2708 HF yang sebelumnya diparkir di depan salon sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan sepeda motor yang hilang.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial AN.
Pelaku Ditangkap di Srumbung, Motor Diamankan
AN yang berusia 25 tahun dan diketahui mengurus rumah tangga itu diamankan petugas pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan kawasan Dusun Kranggan Lor, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Saat diamankan, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang disertai penyelidikan oleh tim gabungan.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor ini. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Iptu M. Ady Haryanto.
Ia menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi Luruskan Informasi Viral Motor Diangkut Pikap
Sebelumnya, beredar video yang menyebut pencurian sepeda motor di Gunungpring, Muntilan, dilakukan dengan membawa kendaraan menggunakan mobil pikap.
Berdasarkan keterangan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Sepeda motor korban diduga dibawa kabur oleh pelaku, bukan diangkut menggunakan mobil pikap sebagaimana narasi yang beredar.
Klarifikasi tersebut menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan hasil penanganan perkara oleh kepolisian.
Polisi juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa keterangan tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.
Tersangka Disangkakan Pasal 476 KUHP
Atas dugaan perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Magelang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, termasuk saat memarkir kendaraan di tempat kerja maupun di ruang publik.
Masyarakat disarankan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Polresta Magelang menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap masyarakat tetap waspada dan tidak mudah mempercayai informasi viral sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Red-Spyd

0 Komentar