TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus dua pemuda asal Kecamatan Ngadirejo yang terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan psikotropika. Modus operandi yang digunakan tergolong cerdik, yakni dengan memanfaatkan obat resep resmi dari dokter spesialis untuk kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Temanggung melalui Wakapolres Kompol Bowo Kristianto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung pada Senin (22/6/2026). Dalam ekspose tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo.
Kompol Bowo Kristianto menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Manggong, Kecamatan Ngadirejo, pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka yang diamankan berinisial MNA (21), seorang mahasiswa/pelajar yang bertindak sebagai pengedar, dan AP (20), seorang karyawan swasta yang bertindak sebagai pengguna.
"Penangkapan ini bermula dari informasi dan penyelidikan intensif anggota di lapangan. Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di kediamannya karena diduga kuat memiliki, menyimpan, dan menyalurkan psikotropika tanpa hak," ujar Kompol Bowo.
Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka MNA, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir pil Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 15 butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg. Obat-obatan terlarang tersebut disembunyikan di dalam bekas kotak rokok yang disimpan di saku celananya. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp50.000 hasil penjualan serta satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk bertransaksi.
Dari hasil interogasi terhadap MNA, ia mengaku mendapatkan obat-obatan jenis psikotropika tersebut secara legal melalui jalur berobat dari seorang dokter spesialis kejiwaan di wilayah Magelang. Namun, alih-alih digunakan untuk pengobatan pribadi, obat tersebut justru dijual kepada AP seharga Rp50.000 untuk sepuluh butir pil Atarax.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di kamar tersangka AP. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 8 butir pil Atarax 1 Alprazolam yang disembunyikan di dalam saku jaket hitam yang tergantung di balik pintu kamar. AP pun mengakui bahwa dirinya membeli barang tersebut langsung dari tangan MNA.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing:
Tersangka MNA (Pengedar): Dijerat Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Tersangka AP (Pengguna): Dijerat Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
Di akhir konferensi pers, Wakapolres Temanggung memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dan psikotropika, karena barang haram ini adalah perusak utama masa depan generasi bangsa," pungkas Kompol Bowo.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd

0 Komentar