BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE PORTAL BERITA 'KAPAN LAGI"

Polresta Magelang Gulung Dua Geng Motor yang Terlibat Tawuran, Sita Corbek hingga Celurit

 


Magelang – Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya seorang korban luka bacok yang dirawat di Rumah Sakit Merah Putih pada Minggu (28/6/2026) dini hari, Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tawuran antargeng yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Masuk Dusun Karanganyar, Desa Wonolelo, Kecamatan Tegalrejo. Korban berinisial L.N. (21), warga Kecamatan Tegalrejo, mengalami luka bacok akibat serangan senjata tajam.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian bermula dari tantangan tawuran yang disampaikan melalui pesan langsung (direct message/DM) di media sosial Instagram. Genk Pethakilan dari Kota Magelang mengajak Genk Narror 18 dari wilayah Wonokerto untuk melakukan tawuran satu lawan satu. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di wilayah Tegalrejo pada dini hari.


Saat bertemu, dua pelaku dari Genk Pethakilan turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan langsung menyerang kelompok lawan. Empat orang dari Genk Narror 18 berusaha menyelamatkan diri, namun korban L.N. tertinggal dan menjadi sasaran pembacokan.


Mengetahui rekannya terluka, beberapa anggota Genk Narror 18 kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Namun para pelaku penyerangan telah meninggalkan lokasi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapatkan penanganan medis.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 28 Juni 2026, empat pelaku dari Genk Narror 18 berhasil diamankan di wilayah Desa Wonokerto. Selanjutnya pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku D.M.P. di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Dua pelaku lainnya, N.A.S. dan F.F.H., diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah corbek, tiga bilah celurit, dan satu bilah pedang yang diduga digunakan maupun dibawa saat kejadian.


Atas perbuatannya, tiga tersangka dari Genk Pethakilan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 307 KUHP tentang membawa, menyimpan, atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara. Sementara empat tersangka dari Genk Narror 18 dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara karena membawa senjata tajam.


Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, baik dalam pergaulan maupun penggunaan media sosial. Kepolisian juga mengingatkan bahwa membawa, menyimpan, maupun memiliki senjata tajam tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan tidak membawa senjata tajam untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya serta segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya potensi tawuran, kepemilikan senjata tajam secara ilegal, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.



Red-Spyd

Posting Komentar

0 Komentar